SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Salah satu tersangka kasus penggunaan dana kas daerah senilai Rp 2,4 Miliyar, yang juga mantan Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso MSi, diperiksa selama kurang lebih 7 jam oleh penyidik kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (13/1/2011).

Sedikitnya 30 pertanyaan seputar pemnggunaan dana kasda itu, dilontarkan penyidik kejaksaan kepada Win Hendrarso.
“30 pertanyaan dilontarkan penyidik kepada yang bersangkutan,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sugeng Riyanta saat ditemui selepas pemeriksaan.
Sebagai salah satu tersangka kasus penggunaan dana kas daerah senilai Rp 2,4 Miliyar dilakukan , Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo belum melakukan upaya penahanan terhadap Win Hendrarso.
Sugeng Riyanta mengatakan, penahanan terhadap dua orang tersangka dari tiga orang tersangka yakni NA dan WH masih belum perlu dilakukan, karena sampai saat ini masih belum begitu mendesak.
“Untuk sementara ini penahanan tersebut masih belum dilakukan karena masih belum mempengaruhi proses penyidikan,” katanya.
Dalam periksaan hari ini, tersangka WH juga mengajukan permintaan untuk menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
“Saksi ahli yang ingin dihadirkan yaitu guru besar FH Unair yakni Nur Basuki Winarno dan saksi itu juga akan kami hadirkan,” katanya.
Sementara tersangka NA hari ini tidak bisa mengikuti pemeriksan karena alasan kurang enak badan setelah dari luar kota.
“Tersangka NA sempat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan pada saat kami tanyakan kondisi kesehatannya, tersangka mengaku kalau kurang enak badan dan sesuai aturan pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan,” katanya.
Rencananya tersangka NA akan kami periksa pada pekan depan supaya proses penyidikan ini bisa segera diselesaikan.
Sementara itu Win Hendrarso saat dicegat wartawan sesaat setelah keluar dari ruang Pidsus, meminta kepada masyarakat untuk selalu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Saya harap masyarakat, LSM dan wartawan, mengedepankan azas praduga tidak bersalah pada kasus ini,” terangnya. (Abidin)















