SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) Tepat pukul 10.00 WIB Kamis (13/1/2011), mantan Bupati Sidoarjo Drs Win Hendrarso MSi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo kali kedua, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mengendarai mobil sedan warna hitam, Win Hendrarso yang mengenakan baju batik lengan panjang warna biru, didampingi dua orang pengacaranya.

Tidak banyak kalimat yang diucapkan Win saat beberapa wartawan menyapa nya.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo ini, hanya melempar senyum hingga memasuki ruang Kasipidus Kejari Sidoarjo.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso, dan salah satu anggota DPRD, Ny Nunik Ariyani, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran kas daerah Rp2,4 miliar pada Senin (3/1/2010).
Keduanya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya temuan BPK terjadi discleamer pada raibnya anggaran Rp2,4 miliyar di kas daerah.
Entah bagaimana caranya, Pemkab Sidoarjo, bulan Desember 2010 mengembalikan uang itu ke kas daerah.
Namun uang itu,kemudian oleh Kejari dijadikan barang bukti.(Abidin)















