SUKODONO (kabarsidoarjo.com)- Bambang Siswanto (26) warga Desa Karang Kecamatan Glamore Banyuwangi, terpaksa mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolsek Sukodono.
Pasalnya, karyawan FIF cabang Sidoarjo Jenggolo ini, nekat menipu 3 orang nasabahnya sebesar Rp. 10 juta.
Padahal dirinya baru 1,5 bulan bekerja di perusahaan finance tersebut.
Menurut Kapolsek Sukodono AKP Kasiani, ketiga korban penipuan Bambang, masing-masing Khoirul Umam (40) warga Desa Masangan Kulon, Nurul Faidah (42) dan Sapto Hadi Wibowo (35) warga Desa Peterongan Sukodono.
“Diperkirakan masih ada sekitar 10 orang nasabah yang juga menjadi korban. Namun belum melapor, “ ujar Kapolsek.
Peristiwa itu diketahui, ketika Khoirul, salah satu nasabah akan membayar uang cicilanya ke kantor FIF, Jalan Jenggolo.
Saat membayar cicilan itulah, FIF mengatakan bahwa tunggakan yang tiga bulan belum dilunasi, padahal korban sudah membayar ke tersangka Bambang.
“Merasa tertipu, Khoirul melaporkanya ke Polsek Sukodono. Setelah ditindaklanjuti petugas, akhirnya Bambang diamankan,“ imbuh Kapolsek.
Dihadapan petugas, Bambang mengaku bahwa uang itu ia pergunakan untuk kebutuhanya sendiri.
Kini dia harus mendekam dengan dibalik jeruji besi tahanan penjara. (Arip)














