SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sidang lanjutan kasus polisi menembak guru ngaji Riyadhus Solihin di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur menghadirkan empat saksi anggota Polres Sidoarjo yang juga rekan terdakwa Briptu Eko Ristanto, Senin (9/1/2012).
Dalam sidang ini terungkap bahwa korban sebenarnya tidak menabrak anggota polisi, melainkan justru polisi yang menabrak korban.

Saksi pertama dalam sidang ini adalah Briptu Widianto, anggota Reskrim Polres Sidoarjo yang sebelumnya diberitakan menjadi korban tabrak lari almarhum Riyadhus Solihin.
Briptu Widianto dicecar pertanyaan seputar peristiwa tersebut dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang ini untuk pertama kalinya jaksa menunjukkan pistol yang digunakan terdakwa Briptu Eko Ristanto untuk menghabisi Riyadhus Solihin.
Jaksa menanyakan pada saksi Briptu Widianto apakah mengenal senjata tersebut.
Briptu Widianto mengaku tidak mengetahui pistol tersebut karena dia juga tidak hapal nomor registrasi pistol yang dipegang terdakwa.
“Saya hanya mengetahui jika Briptu Eko Ristanto sering membawa senjata yang di selipkan di pinggang. Untuk jelasnya, saya tidak tau, ” terang Briptu Widianto.
Sementara saat dicecar pertanyaan penasihat hukum terdakwa Trimoelja D Soerjadi, Briptu Widianto sempat bersikeras bahwa dia menjadi korban tabrak lari Riyadis Sholikin.
Saksi Briptu Widianto sempat kebingungan saat Trimoelja bertanya kenapa mobil carry almarmum tidak rusak bagian bemper depan apabila dikatakan menabrak.
Sementara sepeda motor saksi justru masih utuh di bagian belakang dan mengalami kerusakan di bagian depan. Padahal logikanya sepeda motor saksi rusak di bagian belakang apabila ditabrak mobil carry korban.
“Dari pemeriksaan kendaraan tersebut (hasil uji lab kriminalistik) berarti saudara saksi yang menabrak korban,” kata Trimoelja.
Saksi pertama ini akhirnya tidak berkutik dan mengakui bahwa dirinyalah yang sebenarnya menyerempet kendaraan korban.
Widianto menambahkan bahwa setelah peristiwa tersebut dirinya tidak sadar dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Delta Surya.
Dalam sidang ini ketua majelis hakum Bachtiar Sitompul sempat menegur para pengunjung sidang karena gaduh.
Hakim mengancam akan mengusir pengunjung yang gaduh atau majelis akan menghentikan jalannya sidang. Setelah tertib sidang dilanjutkan kembali.
Selain Briptu Widianto, sidang ini juga menghadirkan tiga saksi lainnya. Masing-masing Aiptu Agus Sukwan Handoyo, Bripka Dominggus Dacosta dan Briptu Iwan Kristiawan. (Arip)