• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 17, 2025
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Politik & Pemerintahan Pemerintahan

Yayasan Pun Wajib Keluarkan THR

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
30/07/2013
in Pemerintahan
81 4
Yayasan Pun Wajib Keluarkan THR
277
SHARES
2.1k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja maksimal tujuh hari sebelum perayaan IDul Fitri, ternyata tidak hanya wajib dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya.

Di tingkat Yayasan sosial yang memiliki badan hukum, struktur managemen dan tenaga kerja pun, pemberian THR ini juga diwajibkan untuk segera dibayarkan.

BACA JUGA

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

04/03/2025
Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo

Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo

23/03/2024

Hal itu seperti yang dilontarkan Djoko Sajono Kabid hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja Dinas sosial tenaga kerja, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2013).

“Memang sesuai aturan Permenaker no 4 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya, lembaga lembaga sosial juga dikenakan wajib memberikan THR kepada karyawannya,” tutur Djoko.

Masih menurut Djoko, perhitungan besaran THR yang wajib dikeluarkan oleh yayasan itu, bisa dilakukan secara proposional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji.

Perhitungan ini, sama aturannya dengan perhitungan karyawan perusahaan yang memiliki masa kerja tiga bulan secara terus menerus.

“Dihitung secara proposional, karena yayasan ini bergerak dibidang sosial,” terang Djoko.

Contoh yayasan yang wajib membayarkan THR nya itu, diantaranya yayasan pendidikan milik NU maupun Muhammadiyah, Rumah Sakit milik sebuah yayasan, serta seluruh yayasan yang sudah memiliki badan usaha.

“Pokoknya seluruh yayasan kecuali yayasan yatim piatu karena bergerak dibidang santunan,” ujar Djoko.

Sementara itu untuk mempertegas kewajiban pembayaran THR ini, Bupati Sidoarjo sudah mengeluarkan surat edaran nomor 560/3540/404.3.3/2013 tertanggal 15 Juli 2013 tentang pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2013.

Dalam SE itu disebutkan, pemberian THR dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan perhitungan besaran YHR untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secdara berturut turut , mendapatkan satu bulan upah.

Untuk pekerja yang bekerja selama 3 bulan berturut-turut mendapat perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan gaji. (Abidin)

SendShare111Tweet69
Previous Post

Nilai Dana BOSDA Negeri Dan Swasta Akhirnya Sama

Next Post

"Tambahan Bopda Sekolah Swasta Harus Efektif"

Related Posts

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

04/03/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) – Pasangan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik mendapatkan amanah dari masyarakat untuk meminpin Kabupaten Sidoarjo dalam lima tahun ke...

Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo

Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo

23/03/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP akhirnya mempercayakan Fenny Apridawati sebagai Sekda Sidoarjo. Jumat malam, (22/3), mantan...

Gus Muhdlor Launching Nama Baru RSUD Sidoarjo Jadi RSUD R.T Notopuro

Gus Muhdlor Launching Nama Baru RSUD Sidoarjo Jadi RSUD R.T Notopuro

08/03/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melaunching pergantian nama baru beserta tagline RSUD Sidoarjo. Hari ini, Jumat (8/3/2024)...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015
Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

Program KURMA Sidoarjo: Segera Daftar, Ini Batas Waktu dan Syaratnya

13/06/2022

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

My Presentation Day, Saat Siswa SD Al Falah Darussalam 2 ICP Tampilkan Karya Hebat Siswa

My Presentation Day, Saat Siswa SD Al Falah Darussalam 2 ICP Tampilkan Karya Hebat Siswa

11/05/2025
Kenalkan Dunia Pertelevisian, Siswa SMP Al Muslim Kunjungi JTV Surabaya

Kenalkan Dunia Pertelevisian, Siswa SMP Al Muslim Kunjungi JTV Surabaya

30/04/2025
SP Pegadaian Area Surabaya 2 Rayakan HUT Ke 124 Tahun Pegadaian dengan Santuni Yatim Piatu 

SP Pegadaian Area Surabaya 2 Rayakan HUT Ke 124 Tahun Pegadaian dengan Santuni Yatim Piatu 

29/04/2025
Perkuat Diplomasi Ekonomi, Mahenda Abdillah Kamil Hadiri Business Trip IKAL VI HIPMI ke China

Perkuat Diplomasi Ekonomi, Mahenda Abdillah Kamil Hadiri Business Trip IKAL VI HIPMI ke China

20/04/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In