SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kasan dan Kusen (22), saudara kembar yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Ryan Saefudin (20) pada 23 September 2013 lalu, divonis kurungan penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (15/04/2014) siang.
Sidang yang diketuai oleh Dr. Eddy P. Siregar SH dengan nomor putusan sidang nomor 41/pid.B./2014/PN. Sda itu, memvonis saudara kembar lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan.
Vonis 15 tahun yang diberikan oleh ketua majelis hakim itu, setelah melakukan beberapa pertimbangan dan menelaah kasus pembunuhan yang dilakukan kedua terdakwa.
Eddy mengatakan, tingginya vonis tersebut lantaran kedua terdakwa sudah merencanakan aksi dan alasan membunuh korban hanya permasalahan sepele.
“Penyebab pembunuhannya hanya sepele lantaran tidak dipinjami korek, dan keduanya dengan sadis membunuh korban. Namun sebelumnya memang terdakwa ini berniat untuk membunuh korban ” katanya.
Sementara itu, menyikapi putusan sidang, keluarga korban mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim untuk kedua terdakwa.
“Meskipun kita menginginkan ada vonis hukuman mati dan ternyata vonisnya 15 tahun, kita cukup puas” ujar Munip Paman Korban yang hadir dalam sidang.
Pantauan selama sidang dengan agenda vonis itu, nampai ibu dan istri korban di dalam gedung persidangan.
Ibu korban sempat beberapa kali pingsan dan istri korban sepanjang persidangan nampak menangis.
Karena vonis yang diterima lebih tinggi dari tuntutan, pihak PN Sdoarjo melaui Majelis hakim akan menunggu tanggapan dari kedua terdakwa, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kedua terdakwa diminta untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
Setelah sidang selesai, kedua terdakwa dibawa kembali ke Lapas Delta dengan pengawalan ketat kepolisian Sidoarjo. (Bagus)