BUDURAN (kabarsidoarjo.com)-Baru enam jam berada di rumah setelah sempat kabur ke Bali selama satu tahun, Mohammad Arifin (25) warga dusun Sidopurno Desa Sidokepung Kecematan Buduran, langsung dijemput anggota Reskrim Polsek Buduran.

Bapak satu anak itu dibawa ke Mapolsek Buduran, lantaran terlibat kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama lima orang temannya pada Januari 2013 silam.
Kasus pengeroyokan yang dilakukan tersangka itu, dilakukan di Pabrik CMS yang ada di Kawasan Gedangan Sidoarjo, dengan korban Satpam Pabrik bernama Sukadi (43) warga Desa Kedondong Tulangan.
Lima orang teman tersangka yang berinisial, AR, SL, IM, JK, dan AG hingga kini masih DPO
Tersangka bisa tertangka usai polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah usai kembali dari bali.
“Kita dapat info bahwa DPO kita (tersangka Mohammad Arifin ) sedang berada dirumah. Maka itu kemarin anggota buser langsung melakukan penangkapan tersangka dirumahnnya. “ kata Kompol Hendy Kurniawan Kapolsek Buduran. Kamis (17/04/2014) Siang.
Awalnya, tersangka menolak untuk dibawa ke Mapolsek, dan berdalih tidak pernah melakukann perbuatan yang melawan hukum.
Namun saat dibawa oleh polisi dan diperiksa di Mapolsek Buduran, tersangka baru mengingat kasus pengeroyokan yang dilakukannya.
Setelah mengingat kasus pengeroyokan yang dilakukaknnya, tersangka mengaku dirinya saat itu diajak oleh temannya AR.
Tersangka diajak AR untuk mengeroyok korban lantaran korban diduga sering mengadu kepada pimpinan atas kerja tersangka yang tidak baik.
“Saya diajak AR, karena AR dan teman-teman lainnya itu jengkel sama pak Sukadi (korban) yang sering lapor ke bos jika kerja kita lelet. “ ucapnya.
Akibat dari pengeroyokan tersangka bersama teman-temannya itu, korban sempat mendapatkan perawatan medis selama 1 minggu dengan luka di bagian kepala dan perut.
Pihak keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan kejadian yang meninpa korban ke Mapolsek Buduran.
Namun saat hendak ditangkap, kelima tersangka sudah kabur, lantaran akan berurusan dengan polisi
Kini Muhammad Arifin mendekam di Sel tahanan Mapolsek Buduran, dan diancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara (bagus)