JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Penyelundupan Methampetamin atau Sabu-Sabu (SS) seberat 1.840 Gram yang disimpan di dalam tas tangan, berhasil digagalkan oleh Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Juanda.
Dalam penggagalan penyelundupan SS itu, CNT mengamankan seorang wanita berinisial LX (27) WNA China.

Penggagalan itu berawal ,saat kecurigaan pihak keamanan bandara yang termasuk dalam tim CNT kepada tersangka yang usai turun dari pesawat Cathay Pasifik penerbangan Hongkong ke Juanda.
“Karena tersangka ini kita curigai, kita melakukan pemeriksaan terhadap isi tas punggungnya. Ternyata saat kita buka tasnya, di dapati lagi tas tangan ada 4 buah. ” Ucap Iwan Setiawan Kepala KPPBC Juanda. Senin (21/04/2014)
Kecurigaan semakin menguat usai ditemukannya tas tangan yang berada di dalam tas punggung tersangka.
Menggunakan sinar X dan alat pendeteksi lainnya, akhirnya ditemukan kantong plastik berwarna coklat terselip di dalam tas tangan tersebut.
“Di setiap tas tangan terdapat 1 kantong coklat, dan ketika dibuka isinya butiran kristal putih (SS) ” ucap Iwan.
Dalam pengembangan kasus yang dilakukan CNT berkoordinasi dengan BNNP dan Dir Satnarkoba Polda Jatim, petugas berhasil menangkap penjemput tersangka LX yaitu warga negara Nigeria bernama Onwubuari
“Hasil koordinasi yang baik, kita bisa menangkap 1 tersangka lagi. Mudah-mudahan kita bisa ungkat sampai ke jaringannya ” ungkap Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Iwan A Ibrahim.
Kini dua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Dir satnarkoba Polda Jatim dan tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. ” Pungkas Iwan Ibrahim. (Bagus)