PORONG (kabarsidoarjo.com)-Belum adanya pembayaran ganti rugi yang diterima warga korban lumpur yang masuk dalam Peta Areal Terdampak (PAT), membuat mereka melakukan protes dengan cara memasang spanduk penolakan penanggulan.

Akibatnya, rencana pembuatan tanggul oleh BPLS pada titik 73 A di wilayah Desa Kedungbendo hingga titik 67 di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, bakal sulit terealisasi.
Menurut H. Abdul Fatah, warga keberatan dengan rencana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membuat tanggul.
Pasalnya, BPLS membuat tanggul di tanah warga, yang pembayarannya belum terselesaikan.
H. Abdul Fatah berharap kepada Presiden SBY, untuk dapat mengupayakan ganti rugi korban lumpur warga PAT.
“Ya harapan warga itu, bapak presiden bisa memberikan suatu dorongan atau upaya, untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan meminta pembayaran warga PAT ini segera terlunasi “ harapnya.
Rencananya, BPLS akan membangun tanggul itu dengan panjang 1,7 Km, lebar 4 meter dengan tinggi tanggul 11 meter.
Tanggul dibangun mulai Desa Kedungbendo sampai desa Gempolsari Tanggulangin.
Sementara itu, Humas BPLS Dwinanto Prasetyo mengaku, rencana pembuatan tanggul di wilayah timur itu akan dilakuan pada akhir bulan April 2014 ini.
Dengan adanya penolakan dari warga, pihak BPLS akan mencoba melakukan pendekatan kepada warga.
“Karena penanggulan ini sangat penting, maka kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan warga untuk mengerti akan fungsi penanggulan yang akan kita lakukan ini “ ujar Dwinanto (bagus)