SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Banyaknya penolakan perangkat desa akan aturan mundur dari jabatan saat maju di Plkades, mendorong komisi A DPRD Sidoarjo melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri.
Menurut Adhy Syamsetyo ketua Pansus Peraturan Daerah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, DPRD Sidoarjo, konsultasi itu dilakukan karena banyak keluhan dari perangkat desa, yang keberatan jika harus mengundurkan diri jika maju menjadi kades.

“Itu yang akan kami tanyakan ke Kemendagri,” katanya.
Masih menurut Adh, sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, perangkat desa harus mengundurkan diri jika maju menjadi kades.
Jika tidak mengundurkan diri, dikhawatirkan terjadi konflik antar perangkat desa dan kades terpilih.
“Dikawatirkan akan terjadi konflik antara perangkat yang gagal dengan Kas terpilih,” ujarnya lagi.
Adhy menambahkan, meskipun pada aturan jelas tertera, namun banyak perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo yang keberatan dengan aturan itu.
Mereka membandingkan, pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai bupati dan gubernur, tidak diwajibkan mengundurkan diri.
“Dengan konsultasi ke kemendagri diharapkan ada solusi pasti terkait desakan dari perangkat desa itu,” tutup Adhi. (Abidin)