SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rekrutmen calon anggota KPU Sidoarjo yang dibuka sejak sepekan lau, sudah memasuki tahap seleksi administrasi.
Dan hasilnya, dari 86 pelamar yang mengembalikan formulir terakhir pada Jumat (25/4) lalu, 35 pelamar dinyatakan gugur akibat tidak mensertakan surat pernyataan tidak pernah dipidana atau penjara, dari pengadilan negeri Sidoarjo.

Sekretaris KPU Sidoarjo Sulaiman menegaskan, setelah dilakukan seleksi oleh tim seleksi, hanya 51 pelamar yang dinyatakan lolos untuk mengikuti berbagai tahapan tes selanjutnya.
“Puluhan pelamar yang guur, banyak yang terganjal dengan salah satu syarat yakni tidak mengumpulkan surat penyataan tidak pernah dipidana atau dipenjara. Padahal itu salah satu syarat yang penting bagi anggota KPU nanti,” ucapnya, Minggu (27/4/2014).
Sulaiman menambahkan, selain itu beberapa pelamar juga kurang teliti dengan syarat yang ditetapkan.
Diantaranya, batas usia minimal pelamar yang mendaftar yakni 30 tahun serta berdomisili di Sidoarjo.
“Tapi saat mendaftar ada juga yang berdomisili di luar Sidoarjo,” ucapnya.
Para pelamar yang lolos seleksi administrasi, katanya, akan mengikuti tes tulis yang dilaksanakan pada Rabu (30/4) di Edotel – SMKN 1 Buduran.
Setelah itu pelamar akan menjalani tes kesehatan pada tanggal 1 Mei hingga 3 Mei di RSUD Sidoarjo.
“Selanjutnya, mereka bakal mengikuti tes psikologi di gedung Dinas Psikologi TNI AL, di Juanda,” tegas Sulaiman..
Menurut Sulaiman, dari 51 pelamar yang mengikuti tes, tim seleksi anggota KPU Sidoarjo akan menseleksi hingga menentukan 10 pelamar yang lolos tahapan seleksi. Sepuluh besar terbaik pelamar yang lolos, dipastikan memiliki nilai yang tinggi dari setiap seleksi yang dilakukan.
“Pengumuman akan dilakukan pada 20 Mei mendatang,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah ada 10 pelamar yang lolos rangkaian seleksi, tim seleksi dari provinsi yang akan menentukan 5 terbaik, yang akan duduk di kursi anggota KPU Sidoarjo. (Abidin)