PORONG (kabarsidoarjo.com)-Berdalih tak punya uang untuk membeli makan, Abet Nego asal Sumatra Barat nekat mencuri tabung gas Elpiji dan Ipad di Kantor Yayasan AL Fudholah, di Jalan Raya Jenggala no 152 Kecamatan Porong Sidoarjo.

Pemuda 19 tahun itu, akhirnya digelandang ke Mapolsek setelah pihak Yayasan menemukan adanya gergaji besi dikamar Tersangka.
“Setelah kemarin ada laporan kehilangan dari pihak yayasan Al Fudholah, Kemarin hari Sabtu (26/04/2014), anggota reskrim langsung mendatangi TKP dan sempat memeriksa beberapa orang disana. nah pagi tadi kita dihubungi oleh pihak yayasan bahwa karyawannya sendiri yang melakukan pencurian itu “ kata Kompol Mujiono Kapolsek Porong. Senin (28/04/2014) siang.
Saat diperiksa diruang Penyidik reskrim Polsek Porong, Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri tabung Elpiji dan Ipad di Yayasan Al Fudholah.
Kemudian tersangka menjelaskan, gergaji yang ditemukan oleh pihak yayasan itu merupakan alat untuk memotong gembok yang ada di Lab Komputer.
“Saya bisa masuk ke dalam Lab Komputer itu, dengan memotong gembok dengan gergaji besi. Di dalam Lab Komputer saya mengambil Ipad, sedangkan tabung Elpiji saya ambil di ruang dapur yayasan” ungkap tersangka.
Tersangka mengemukakan, dirinya mencuri lantaran perutnya yang lapar namun dia tidak punya uang, sehingga nekat mencuri.
“Oleh yayasan tidak dikasih makan, jadi harus cari sendiri. Gaji saya setiap minggu hanya 100 ribu jadi tidak cukup. Akhirnya saya nekat saja mencuri untuk beli makan “ tuturnya.
Usai mendapatkan tabung Elpiji dan Ipad, tersangka langsung menuju toko yang berdekatan dengan yayasan untuk menjual Elpiji.
Dari penjualan Elpiji tersebut tersangka mendapatkan uang 90 ribu.
“Ipadnya saya pakai sendiri tidak saya Jual “ Pungkas Pemuda yang mengaku baru bekerja 2 bulan di Yayasan Al Fudholah itu.
Selain mengamakan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tabung gas Elpiji, Ipad 10 Inci dan gergaji besi sebagai alat untuk melakukan pencurian.
“Atas perbuatannya itu, Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih penjara “ tegas Mujiono. (bagus)