SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- PT Rajawali Prima Indonesia (RPI) perusahaan pelatihan managemen dan outsourcing dari Jakarta Selatan, diadili komisi D DPRD Sidoarjo, saat hearing di ruang pertemuan komisi, Senin (5/1/2015).
Hearing yang digelar terbuka ini, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat akan keberadaan PT RPI, yang selama melakukan aktifitas di Kabupaten Sidoarjo yang belum mengantongi ijin operasional.

Ali Masykuri Anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari Partai Nasdem menegaskan, langkah PT RPI yang tidak mengantongi ijin operasional di Sidoarjo namun berani menarik biaya pelatihan ini, sudah keluar dari prosedur yang ada.
Apalagi beberapa orang yang terlanjur mambayar ikut pelatihan, merasa tidak pernah disalurkan untuk bekerja.
“Setiap pelatihan, satu orang dikenakan biaya Rp 600 ribu. Sedangkan untuk penyaluran kerja belum pasti dapat. Ini sudah menyalahi aturan meskipun ada perjanjian kerja samanya,” tutur Ali.
Ali Masykuri menambahkan, dari kop surat PT RPI memang disebutkan keberadaan PT RPI jelas tertulis berada di Mangarai Jakarta Selatan.
Namun karena operasionalnya berada di kawasan Waru Sidoarjo, mestinya juga mengantongi ijin.
“Perusahaan ini sifatnya global, namun tidak mengantongi ijin operasinal di Sidoarjo. Harus ditertibkan ini,” tutur Ali Masykuri.
Sementara itu dari lembar kerjasama yang dikeluarkan PT RPI, terdapat penjelasan status antara pihak pemohon dengan pihak perusahaan.
Juga terdapat peraturan dan tata tertib, sekaligus penghasilan yang didapat pihak pertama persis seperti kontrak kerja sales. (Abidin)