SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Setelah melakukan hearing dengan PT Rajawali Prima Indonesia (RPI) perusahaan pelatihan managemen dari Jakarta Selatan, komisi D DPRD Sidoarjo langsung bergerak cepat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), ke kantor PT RPI di kawasan Brebek Waru, Senin (5/1/2015).

Sidak yang dipimpin ketua komisi D DPRD Sidoarjo H.Usman ini, untuk mengetahui secara pasti keberadaan kantor RPI dan sistem operasionalnya.
“Dari sidak yang kita lakukan, PT RPI memang perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan management, namun tidak memiliki ijin resmi untuk melakukan operasional di Kabupaten Sidoarjo,” tutur Usman saat ditemui selepas sidak.
Untuk jumlah pegawai PT RPI di Brebek ini lanjut Usman, terbilang lumayan banyak sekitar 30 an pegawai lebih.
Namun karena tidak mengantongi ijin resmi operasional di Sidoarjo, sudah pasti komisi D merekomendasikan PT RPI untuk ditutup sementara, sembari menunggu kelengkapan ijin.
“Kita rekomendasikan penutupan sementara agar segera mengurus perijinan. Namun jika rekomendasi ini tidak diindahkan, maka komisi D akan meminta pihak yang berwenang menutup paksa,” tegas Usman.
Sementara itu soal dugaan adanya penipuan rekrutmen tenaga kerja dengan membayar biaya pelatihan Rp 600 ribu, Usman menegaskan hal itu bukanlah penipuan.
Pasalnya, dengan adanya perjanjian kerja sama yang terbuka, maka pihak RPI tidak bisa disalahkan.
“Tidak ada unsur penipuan, karena memang tidak ada paksaan dalam mengikuti pelatihan ini,” tegasnya.
Dalam sidak kali ini, mayoritas anggota komisi D terlihat hadir. (Abidin)














