SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Usai menjalani masa tahanan 4 tahun 6 bulan di Lapas Porong, tak membuat Hendri Kurniawan alias Keceng warga Tambak Gringsing Kecamatan Krembangan Surabaya itu, untuk bertobat dan menjauhi narkoba.
Pria 40 tahun itu kembali dicokok anggota Reserse Narkoba Polres Sidoarjo, di sebuah rumah kos dikawasan Desa Gelam Kecamatan Candi Sidoarjo sekitar pukul 17.00.

Saat ditangkap, Polisi mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.50 gram, yang diselipkan ke dalam sedotan plastik yang ada di meja kamar kos.
Tersangka sempat mengelak, jika barang tersebut miliknya, dan mengakui barang tersebut itu milik temannya berinisal IK.
“Itu (sabu-sabu) punya IK, ” aku tersangka kepada penyidik. Namun, saat diperiksa lebih lanjut, tersangka mengaku dirinya menyuplai Methampetamine (Sabu-Sabu) ke IK.
“Kalau saya biasanya disuruh belikan barangnya oleh IK. Saya belinya pada ML seharga 300 ribu per poket, dan saya dapat 50 ribu setiap pembelian, ” jlentrehnya.
Bapak 3 anak itu menjelaskan, dirinya pada tahun 2010 pernah juga mengalami masalah yang sama.
Oleh Hakim dirinya divonis 4 tahun 2 bulan dan ditahan di Laprong Sidoarjo.
“Ya, ini kedua kalinya saya berurusan dengan polisi. Padahal 2 bulan baru keluar dari Lapas ” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Ayat 1 KUHP tentang pengedaran narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Dwipa)















