SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sindikat penadah barang hasil curian antar Provinsi berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Sidoarjo.
Dua orang penadah berinisial SA dan S, diamankan beserta barang bukti tiga unit Laptop, satu unit Ipad Apple, satu unit Tab Samsung dan satu unit Ultrabox.

Berhasilnya membongkar sindikat penadah barang curian ini, berkat adanya
kerja sama dengan pihak Polres Manado yang memberikan informasi, adanya dugaan “pembuangan” barang hasil curian dengan modus pecah kaca mobil di Kota Manado ke Kota Sidoarjo, yang salah satu tersangkanya sudah berhasil ditangkap ole Polres Manado.
Berdasarkan informasi yang didapat, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati identitas seorang wanita berinisial LF yang didapat dari nama dan alamat yang dituju oleh paket barang curian tersebut.
“Informasi dari Polres Manado ada kiriman barang curian ke salah satu ekspedisi di Sidoarjo, maka anggota Reskrim melakukan pengecekan di tempat ekspedisi tersebut, “ Kata Kasubbag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi,mendampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar dalam Press Realase di ruang Rupa Tama Bara Dhaksa Polres Sidaorjo. Kamis (08/01/2015).
Saat dilakukan pengecekan di tempat ekspedisi, terdapat sebuah kiriman barang dari Kota Manado berupa satu kotak yang dibungkus plastic coklat dan ditujukan atas nama Lita Farida alamat Desa Kalijaten.
Namun di jasa paket pengiriman barang tersebut, yang mengambil barang tersebut bukan seorang wanita yang seperti di tulisan alamat yang ditujuh.
Barang tersebut diambil oleh tersangka SA dan S di kantor jasa pengiriman paket tersebut.
Kecurigaan semakin menguat lantaran tidak singkronnya alamat yang ditujuh dengan pengambil barang.
“Oleh karena itu, anggota reskrim yang di lapangan langsung melakukan penangkapan tersangka, dan ternyata saat dicek isi paketan tersebut ada beberapa Laptop dan Tablet kiriman dari Manado yang merupakan barang curian “ jelas Samsul.
Ditambahkan oleh AKP Ayub, adanya penggunaan alamat dan nama penerima barang dengan menggunakan nama orang lain itu, untuk mengelabuhi petugas, dan sindikat penadah barang curian ini sudah 6 kali melakukan transaksi.
“Jadi setiap ada kejadian pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil di Manado, tersangkanya selalu mengirimkan barang hasil curiannya ke beberapa kota, Salah satunya Sidoarjo, dan ada juga yang dikirimkan ke Kalimantan “ imbuh AKP Ayub.
Pengakuan tersangka, barang hasil curian itu mereka dapatkan dari kenalan mereka saat bertemu di Jakarta, dan barang curian kiriman dari Manado itu dijual tersangka melalui situs jual beli Online.
Tersangka SA bertugas untuk menerima barang hasil curian tersebut dan tersangka S bertugas untuk menjual ke situs online.
“Jual di Online lebih mudah untuk menjual barangnya. Dan setiap barang yang terjual saya dapat untung sekitar 200 hingga 400 ribu rupiah. “ Aku tersangka SA.
Karena terbukti melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, tersangka SA dan S ini ditahan di Mapolres Sidoarjo dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (dwipa)















