SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pembebahan lahan milik petani gogol di Desa Kebonagung Porong untuk lahan sanitary landfill pada tahun 2011 lalu, ternyata masih berbuntut hingga sekarang.
Pasalnya, nilai jual beli sebesar Rp 155.500 permeter yang disepakati antara P2T dengan petani gogol, masih terbayar Rp 110.000 permeter.

Munculnya persoalan selisih jual beli ini, berawal dari adanya kesepakatan jual beli lahan seluas 3,2 hektar senilai Rp 115.500 permeter.
Angka tersebut belum final diterima petani, karena ada potong pajak sebesar Rp 5500 / m2, sehingga petani menerima Rp 110 ribu / m2.
Namun setelah selesai masa pembayaran sebesar RP 3 miliar kepada 33 petani gogol tuntas, muncul persoalan karena menurut ketentuan, Pembebasan lahan untuk Fasum (Sanitary Landfill) tidak dikenakan potong pajak.
Para petani yang awalnya menerima Rp 110 ribu / m2, menuntut kekurangan Rp 5500 /m2 kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan mengadukan persoalan ini ke komisi A DPRD Sidoarjo.
“Kalau memang tidak ada potongan pajak, berarti uang Rp 5500/m2 yang sudah dipotong dulu harus kembali ke warga. Karena dulu jual belinya Rp 155.500 per meternya,” tutur Sutadji salah satu perwakilan petani gogol saat hearing dengan komisi A, DKP dan kantor pajak pratama Selatan Sidoarjo, Senin (12/1/2015) di ruang pertemuan komisi.
Masih menurut Sutadji, persoalan ini sebenarnya sudah terjadi dua kali.
Pada pembebasan lahan pertama, juga terjadi kekurangan nilai jual beli akibat adanya potongan pajak ini.
Namun setelah ditelusuri oleh para petani gogol, akhirnya kekurangan uang potongan pajak itu akhirnya dikembalikan kepada para petani.
Sementara itu Sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo H.Kusman menegaskan, pihaknya berharap ada transparasi dari semua pihak agar persoalan kekurangan nilai jual beli ini bisa cepat terselesaikan.
“Kalau memang sudah dibayarkan ke kantor pajak, kita minta DKP untuk melakukan Resistusi agar uang yang sudah terlanjur dibayarkan bisa ditarik kembali,” tutur Kusman. (Abidin)













