TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com)- Penyulingan elpiji 40 Kg dan 12 Kg ke tabung gas elpiji 3 Kg secara ilegal di Desa Kludan RT 4 RW 1 kecamatan Tanggulangin, yang dini hari tadi di grebek oleh Satreskrim Polres Sidoarjo ternyata sudah 5 bulan beroperasi.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh unit Tipiter Satreskrim Polres Sidoarjo, pemilik usaha penyulingan gas elpiji ilegal itu, berinisial YP warga Desa setempat yang dikerjakan bersama dua orang karyawannya.

Sedangkan dua orang yang dini hari saat penggrebekan itu dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangannya itu bernama SO (43) sebagai pemilik rumah dan MM (38) yang tinggal dirumah SO
“Lokasi yang dijadikan tempat untuk penyulingan elpiji ilegal itu rumah SO ” Kata AKP Ayub Diponegoro Azhar, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo. Kamis (15/01/2015) siang.
Dari hasil pemeriksaan sementara dari keterangan SO, Usaha ilegal yang didirikan YP itu sudah berjalan sekitar 5 bulan.
Untuk izin usaha, SO mengaku tidak tahu apakah ada izin atau tidak.
“Kalau keterangannya saksi (SO. Red) dia tidak tahu soal perijinan usaha yang kita tengarai ilegal itu ” jelas Ayub
Lalu, apakah polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap YP ? Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu mengatakan masih mencari keberadaan YP yang pada saat penggrebekan sudah tidak ada dilokasi.
“Masih kita cari keberadaan YP beserta karyawannya, dan kita juga masih memperdalam pemeriksaan kedua saksi yang kami periksa ” jawabnya. (Dwipa)















