SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi A DPRD Sidoarjo, dalam waktu dekat akan memanggil seluruh pemilik tempat hiburan karaoke di Kabupaten Sidoarjo.
Pemanggilan ini menurut H.Kusman wakil ketua Komisi A, dalam rangka menegakkan aturan tentang tempat hiburan karaoke.

“Kita akan panggil seluruh pemilik tempat karaoke, karena disinyalir masih banyak tempat karaoke yang tetap menyediakan minuman keras dan wanita pendamping atau Purel,” terang Kusman, Jum’at (16/1/20150.
Sebenarnya rencana memanggil seluruh pemilik karaoke ini, merupakan jawaban atas permintaan dari kepala Badan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo kepada komisi A, agar bersikap fear dalam menangani persoalan tempat karaoke.
Jika memang ada aturan yang dilanggar oleh tempat karaoke, maka untuk menegakkan aturan itu, seluruh pemilik karaoke di Sidoarjo juga harus dipanggil.
“Kita jawab permintaan itu dengan tegas, dan segera kita panggil seluruh pemilik tempat karaoke di Sidoarjo,” ujar Kusman.
Untuk jumlah pemilik karaoke yang akan dipanggil, Kusman menyebutkan akan disesuaikan dengan jumlah karaoke yang ada di Sidoarjo.
Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum menerima data pasti berapa jumlah tempat karaoke di Sidoarjo dari Badan perijinan terpadu.
“Setelah data itu kita terima, langsung kita kirim surat pemanggilan,” ujar Kusman.
Sementara itu, sesuai dengan surat persetujuan pemberian ijin usaha karaoke keluarga, memang tercantum larangan penyediaan minuman keras dan purel bagi tempat karaoke tersebut.
Namun kenyataannya di lapangan, masih banyak ditemukan pelanggaran dari pemilik tempat karaoke, dengan menyediakan minuman keras meskipun kadar alkhoholnya rendah.
“Mestinya berapapun kadar alkhohol dari minumas keras yang disediakan, sudah tidak diperbolehkan dijual di tempat karaoke. Namun nyatanya tetap saja melanggar,” ujar Warih Andono anggota komisi A saat dikonfirmasi terpisah. (Abidin)














