SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Komisi A DPRD Sidoarjo memberikan dua opsi untuk penyelesaian masalah sewa TKD Desa Trosobo untuk akses jalan masuk perumahan Citra Harmony.
Dua Opsi yang dilontarkan komisi A saat hearing dengan kepala Desa Trosobo dan pihak Perum Citra Harmony pada Jum’at (23/1/2015) ini, adalah peninjauan kembali perjanjian penggunaan TKD yang sudah berjalan beberapa tahun tersebut.
“Revisi perjanjian itu termasuk di dalamnya soal harga sewa dan beberapa hal yang menyangkut kepentingan masyarakat Trosobo,” tutur Wisnu Pradono ketua komisi A DPRD Sidoarjo selepas hearing.
Untuk opsi kedua menurut Wisnu, adalah pembatalan perjanjian sewa TKD tersebut, untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Opsi kedua ini memang sedikit ekstrim, namun ini nampaknya opsi yang perlu ditempuh agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Wisnu lagi.
Seperti diketahui, masalah sewa TKD Trosobo ini dipicu dugaan penggunaan TKD untuk akses jalan perumahan dan pertokoan Harmony, tanpa melalui prosedur yang layak.
“Warga Desa Trosobo mengirimkan surat keluhan ke kita (komisi A), soal adanya dugaan penyewaan TKD untuk akses jalan. Untuk itu hari ini (Selasa) kita lakukan sidak ke lapangan,” tutur Ainun Jariyah anggota komisi A saat sidak ke lokasi beberapa waktu lalu.
Dalam sidak yang diikuti seluruh anggota komisi A saat itu, mendapatkan sebagian TKD Desa Trosobo memang sudah berubah fungsi menjadi akses jalan masuk.
“Kira-kira lebar TKD yang dipakai sekitar 10 m dengan panjang sekitar 100 m,” ujar Ainun.
Dari klarifikasi di lapangan dengan penjelasan Supriyadi selaku Kepala Desa Trosobo, ada sedikit kejanggalan yang diterima komisi A.
Pasalnya, kepala desa Trosobo tidak bisa menjelaskan, prosedur penyewaan TKD tersebut kepada komisi A.
“Kepala desanya tidak bisa memberikan penjelasan rinci. Untuk itu kita akan panggil kembali pihak-pihak terkait untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Ainun. (Abidin)













