SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Saat sedang asyik berpesta sabu-sabu (SS) di dalam rumah kosong, Wiwit Hariyono (41) dan Sutrisno (25) warga Desa Bohar Kecamatan Taman Sidoarjo digrebek anggota Sat Narkoba Polres Sidoarjo.

Dalam penggrebekan di Perumahan Nizar Mainson di Desa Bohar Taman itu, Polisi mendapati barang bukti SS seberat 0,70 gram, yang terbagi dalam 3 plastik klip dan alat hisap sabu yang masih ada sisa sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik TB, anggotanya melakukan penggrebekan tersebut usai mendapat laporan dari masyarakat, yang curiga dengan aktifitas tersangka di dalam rumah kosong tersebut.
“Kita lidik, dan ternyata benar, disalah satu ruangan di Rumah kosong itu, dua tersangka sedang asyik menghisap Sabu secara bergantian ” tuturnya.
Usai penggrebekan, kedua tersangka dibawa Ke Kantor Sat Narkoba Polres Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan kita dapatkan satu nama yang merupakan pensuplai SS kepada dua tersangka ” jlentreh Redik.
Sudah mengantongi identitas pengedar, anggota Satnarkoba bergerak cepat dengan memancing pengedar tersebut untuk bertransaksi.
Dan akhirnya pengedar yang bernama Nur Cahyo ini berhasil ditangkap di Desa Bohar.
“Jadi, kita amankan tiga orang yang melanggar hukum, Pasal 112 dan pasal 114 KUHP tentang Narkotika,” imbuh mantan Kapolsek Sukodono itu.
Pengakuan, Nur Cahyo kepada penyidik, dirinya baru 3 bulan menjadi pengedar SS dan hanya dijualnya kepada teman dekatnya saja.
“Kalau teman pesan saya carikan ” akunya.
Barang terlarang itu didapat Nur Cahyo dari seseorang berinisial AR warga Kecamatan Taman. Namun Nur Cahyo mengaku tidak pernah bertemu dengan AR.
“Setiap saya pesan, cara transaksinya dengan AR itu diranjau ” katanya. (Dwipa)















