TULANGAN (kabarsidoarjo.com)- Winarto alias Dimas asal Kabupaten Lumajang, harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tulangan usai tertangkap basah saat hendak mencuri burung milik Satui warga Desa Kenongo Kecamatan Tulangan Sidoarjo.
Pria 35 tahun itu menjalankan aksinya tak sendiri, melainkan bersama dua orang temannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Dua orang teman Winarto itu SY (29) dan EF (35).
Dalam keterangannya kepada penyidik, bapak dua anak itu menjelaskan sebelum beraksi, mereka (pelaku) terlebih dahulu berpesta miras di Pasar Sapi Krian.
“Jam 2 dini hari Setelah minum (miras), kami muter-muter dan akhirnya berhenti di depan rumah korban ” ujarnya.
Pelaku SY dan EF bertugas sebagai eksekutor yang mengambil burung di dalam rumah korban, sedangkan pelaku Winarto bertugas untuk mengamati lokasi sekitar.
Namun saat pelaku SY dan EF merusak pagar rumah, korban keluar rumah dan langsung berteriak maling.
“Teman saya langsung stater motor dan kabur, saya tertinggal dan tidak bisa lari. Ya, akhirnya dipukuli korban dan warga sekitar ” imbuhnya.
Dalam pemeriksaannya itu, Winarto mengaku baru satu kali ini diajak mencuri oleh temannya.
“Baru sekali pak. kalau teman saya, tidak tahu sudah berapa kali mencuri. Saya mau karena mabuk, jadi ya ngikut saja. ” Akunya.
Kini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang teman Winarto yang ditengarai sudah sering melakukan pencurian hewan.
“Di wilayah Kenongo itu sering kehilangan hewan, terutama burung. Kami duga pelakunya itu teman-teman Winarto ” Kata Kanit Reskrim Polsek Tulangan Ipda Aris.
Untuk pelaku Winarto, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.(Dwipa)















