SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuh Jamrut Warga Surabaya yang mayatnya diantar ke RS Delta Surya pada minggu (24/05/2015) lalu.
Pelaku pembunuhan yang ditangkap itu, berinisial DS (31) warga Desa Glingang Ponorogo.
DS ditangkap buser Satreskrim Polres Sidoarjo, Senin (01/06/2015) di wilayah Desa/Kec. Candi Sidoarjo.
Kasubbag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo mengatakan, Pelaku (DS) ini berhasil ditangkap usai anggota satreskrim berhasil melacak pemilik mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Pemilik Mobilnya ketemu, selanjutnya pengembangan akhirnya didapati nama DS ini dan ternyata memang DS merupakan pelaku pembunuhan korban,” katanya, Rabu (03/06/2015) sore.
Dalam pemeriksaan, Lanjut Samsul, Pelaku membunuh korban dengan cara dihantam menggunakan sikut, dan korban sempat diduduki pada bagian dadanya.
“Karena korban sempat melawan, pelaku mengikat korban dengan secarik kain ” lanjutnya.
karena terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun sesuai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (Dwipa)














