SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Petugas Gabungan Kodim 0816/Sda dan Satreskrim Polres Sidoarjo yang melakukan penggrebekan, mendapati pack rokok yang ada di gudang tempat produksi rokok ilegal itu menggunakan pita cukai kadaluwarsa.

“Ini pita cukai yang menempel di pack rokoknya tertera pita cukai tahun 2014, “kata Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Hari Siswanto.
Hari juga mendapati, dimana pita cukai tersebut bertuliskan 16 batang namun pack rokok tersebut berisi 20 batang.
“Cukai sudah kadaluarsa, dan isi dengan cukai tidak sesuai, ” imbuhnya.
Adanya temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk dijadikan barang bukti dalam penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita ribuan pack rokok, Polisi juga membawa ratusan batang rokok jadi, tembakau dan kertas rokok untuk dijadikan barang bukti.
Saat ditanya tentang dokumen yang dimiliki oleh pemilik, Hari mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita akan cek perijinan dan dokumen – dokumen yang dimiliki oleh pemilik sesuai atau tidak,” tukasnya.
Warga Kaget
Adanya penggrebekan di sebuah rumah dan gudang di desa Kemiri Kecamatan Kota Sidoarjo yang memproduksi rokok ilegal membuat kaget warga sekitar.
Pasalnya warga sekitar mengetahui gudang tersebut merupakan pabrik pembuat kerupuk bukan memproduksi rokok ilegal.
“Saya taunya itu ya pabrik krupuk UD Sifa mas ” kata salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya.
Menurut warga tersebut, industri krupuk tersebut sudah ada lama dan pekerjanya banyak yang berasal dari warga setempat.
Namun beberapa bulan belakangan produksi krupuk tersebut tutup. Makannya warga tersebut kaget jika pabrik tersebut membuat rokok ilegal.
“Setelah tutup pabrik krupuknya jadi saya tidak tau lagi. Yang jelas saya taunya pabrik kerupuk ” jelasnya.
(Dwipa)














