SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)– 160 botol miras jenis Vodka, Cukrik dan Bir disita oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidoarjo, dari dua toko klontong yang ada di Desa Kedung Kampil dan Desa Candi Pari Kecamatan Porong Sidoarjo.
Sebelum melakukan razia, unit Tipidter terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap kedua toko tersebut.
Sekitar satu jam pengintaian, didapati beberapa pelajar yang keluar masuk kedalam toko tersebut dan keluar dengan membawa botol miras.
“Karena sudah kita pastikan ada jual miras, anggota masuk dan menggeledah isi toko tersebut ” Kata Kanit Tipidter Ipda Hari Siswanto, Senin (15/06/2015) sore.
Saat penggeledahan polisi mendapati toko milik Misdi tersebut berjualan miras jenis Bir dan Vodka.
Saat ditanya tentang perijinan penjualan minuman beralkohol, Misdi tak bisa menunjukkannya.
“Oleh karena itu, kami bawa (Bir dan Vodka. Red) ke Mapolres untuk kita sita. Dan pemiliknya akan kami panggil ke Polres juga ” tutur Hari
Usai menggrebek toko milik misdi, Polisi menggrebek toko milik Sudarmiasih di Desa Candi Pari Porong. Dari toko ini polisi menyita minuman beralkohol jenis odka dan cukrik.
“Razia ini akan terus kami lakukan, apalagi ini menjelang ramadhan. Kami harap kepada masyarakat yang mengetahui lokasi atau tempat yang berjualan miras ataupun Cafe remang – remang yang dijadikan ajang mesum untuk melaporkan kepada polisi. ” Cetusnya (Dwipa)














