SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Khasan Efendi warga Gempol Pasuruan, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Sidoarjo di depan Indomaret Jalan Diponegoro kecamatan Kota Sidoarjo.
Saat ditangkap, Pria 33 tahun itu kedapatan membawa sabu – sabu seberat 0,32 gram, yang disimpan di dalam pack rokok yang dibawanya.
Ternyata, tersangka baru saja melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang berinisal AM warga Porong.
“Diletakkan (sabu – sabu. Red) di atas trotoar depan indomart oleh AM, lalu diambil oleh tersangka, ” Kata AKP Redik Kasat Narkoba Polres Sidoarjo.
Masih kata Redik, hasil pemeriksaan sementara Tersangka sudah lama mengkonsumsi sabu, dan selalu membeli barang terlarang tersebut dari AM.
Namun saat ditanya tentang ciri – ciri serta identitas AM, tersangka mengaku tidak mengetahui.
“Selama ini tersangka bertransaksinya menggunakan sistem ranjau. Jadi tidak pernah bertemu dengan AM, ” jelas Redik.
Sementara itu, Khasan beralasan jika dirinya mengkonsumsi sabu itu untuk menjaga kebugaran tubuhnya yang bekerja sebagai satpam.
Khasan mengaku memiliki keinginan untuk berhenti, namun usaha itu selalu gagal.
“Sejak dua bulan lalu saat kontrak kerja saya habis dan tidak diperpanjang ada niatan ingin berhenti. Tapi saya kecanduan.Kalau sudah begini ya mau bagaimana lagi. (Dipenjara. Red) akan saya jalani sebagai resikonya,” tukasnya. (Dwipa)














