TANGGULANGIN (kabarsidoarjo.com) – Meski larangan tentang penjualan minuman keras (miras) telah diatur dalam perda dan dilakukan penindakan tegas oleh aparat penegak hukum, masih ada saja toko klontong yang berani menjual miras.
Seperti hasil razia Polsek Tanggulangin yang menyita ratusan botol miras jenis arak, vodka, dan bir dari sebuah toko klontong milik Suedy di Desa Kedensari Kecamatan Tanggulangin.
Toko tersebut tetap buka dan menjual miras meski dalam bulanRamadhan.
“Kita dapat laporan dari masyarakat tentang adanya penjual miras. Untuk itu tadi pagi kita lakukan razia di toko klontong, “kata AKP Sirdi Kapolsek Tanggulangin, Kamis (18/06/2015) sore.
AKP Sirdi menjelaskan, ratusan botol miras yang didapati akan disita dan dibawa ke Mapolsek.
“Pemiliknya juga kita bawa ke polsek untuk kita periksa ” jelasnya.
Sirdi menegaskan tidak akan bosan untuk melakukan razia di toko – toko klontong yang di indikasi berjualan miras.
“Terutama dalam operasi pekat dan bulan ramadhan ini akan kami razia terus penjual miras tersebut ” tegasnya. (Dwipa)














