SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Memasuki bulan puasa saat ini, Aparat Sipil Negara (ASN) atau sebelumnya disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendapatkan potongan jam kerja hingga 1,5 jam dari biasanya.
Surat edaran pemangkasan jam kerja ini ditandatangani langsung oleh sekretaris daerah Drs.Vino R.Muntiawan per 17 Juni 2015 dan berlaku efektif pada Kamis (18/6/2015).
Pada surat edaran bernomor 800/3100/404.6t/2015 itu dituliskan, bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 14.30.
Sedangkan biasanya, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga pukul 15.30.
Hari Jum’at pukul 07.30 hingga pukul 15.00 dengan ketentuan istirahat sholat jumat pukul 11.30 hingga 12.30 dan untuk senam kesegaran jasmani pukul 06.30 hingga pukul 07.00.
Menurut Wakil Bupati Sidoarjo H.MH Hadi Sutjipto SH.MM, pemotongan jam kerja bagi ASN ini, merupakan ketentuan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, yang harus dilaksanakan di lingkungan pemerintah daerah.
“Setiap tahun pasti ada pemotongan jam kerja di bulan puasa ini,” tutur Sutjipto.
Masih menurut Wabup, meskipun ada pemotongan jam kerja, namun layanan dan kinerja ASN harus tetap maksimal.
Jangan sampai, jam kerja sudah dipangkas, layanan kepada masyarakat juga terpangkas.
“Tetap harus memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” jelasnya. (Abidin)














