SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pengajuan lima buah Raperda tentang desa oleh eksekutif, diputuskan hanya dua Raperda saja yang bisa dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi Perda.
Sedangkan tiga raperda lainnya dikembalikan ke Bupati Sidoarjo untuk dijadikan peraturan bupati (perbup).
Kelima raperda tersebut adalah pembentukan produk hukum desa, organisasi dan tata kerja pemerintah desa, kerjasama desa, kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, serta penataan desa dan kelurahan. Dari kelima raperda tersebut, hanya raperda tentang kerjasama desa dan penataan desa dan kelurahan yang akan dijadikan perda.
Ali Sucipto juru bicara Pansus II yang membahas tentang pembentukan produk hukum desa dan organisasi dan tata kerja pemerintah desa menyebutkan, sudah ada aturan yang mengatakan bahwa raperda tersebut cukup diatur dalam peraturan bupati.
Yaitu di dalam pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015 tentang sususan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Di permendagri tersebut disebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam peraturan bupati.
“Kami juga sudah berkonsultasi dengan tenaga ahli dan kemendagri, hasilnya kedua raperda tersebut cukup diatur dalam per-bup,” ujar politisi Golkar ini.
Sementara itu, juru bicara pansus III Hadi Subiyanto mengatakan, dari dua raperda yang dibahasnya, hanya raperda tentang kerjasama desa yang diputuskan untuk menjadi perda.
Alasannya, perda nomor 14 tahun 2006 tentang kerjasama desa sudah tidak memiliki dasar hukum karena dicabutnya UU nomor 32 tahun 2004.
Sehingga perlu dibentuk perda baru sebagai pengganti perda yang lama.
Dalam draft raperda tentang kerjasama desa yang baru ini disebutkan bahwa kerjasama desa dilakukan untuk kepentingan desa dalam meningkatkan potensi desa dan pendapatan asli desa.
“Partner kerjasamanya bisa dengan antar desa dalam satu kecamatan, desa lain di kecamatan lain, atau badan hukum swasta,” ucapnya.
Bentuk kerjasama yang dilakukan desa pun meliputi beragam bidang. Seperti pengembangan usaha bersama yang dimiliki desa, kegiatan masyarakat, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa.(Abidin)














