• Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, Januari 23, 2026
Advertisement
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
kabarsidoarjo.com
No Result
View All Result
Home Seputar Sidoarjo Politik & Pemerintahan Pemerintahan

Tiga Raperda Cukup Jadi Perbup

kabarsidoarjo by kabarsidoarjo
26/06/2016
in Pemerintahan
56 3
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Facebook

SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Pengajuan lima buah Raperda tentang desa oleh eksekutif, diputuskan hanya dua Raperda saja yang bisa dilanjutkan pembahasannya untuk menjadi Perda.

Sedangkan tiga raperda lainnya dikembalikan ke Bupati Sidoarjo untuk dijadikan peraturan bupati (perbup).

BACA JUGA

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025
Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

04/03/2025

Kelima raperda tersebut adalah pembentukan produk hukum desa, organisasi dan tata kerja pemerintah desa, kerjasama desa, kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa, serta penataan desa dan kelurahan. Dari kelima raperda tersebut, hanya raperda tentang kerjasama desa dan penataan desa dan kelurahan yang akan dijadikan perda.

Ali Sucipto juru bicara Pansus II yang membahas tentang pembentukan produk hukum desa dan organisasi dan tata kerja pemerintah desa menyebutkan, sudah ada aturan yang mengatakan bahwa raperda tersebut cukup diatur dalam peraturan bupati.

Yaitu di dalam pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015 tentang sususan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

Di permendagri tersebut disebutkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam peraturan bupati.

“Kami juga sudah berkonsultasi dengan tenaga ahli dan kemendagri, hasilnya kedua raperda tersebut cukup diatur dalam per-bup,” ujar politisi Golkar ini.

Sementara itu, juru bicara pansus III Hadi Subiyanto mengatakan, dari dua raperda yang dibahasnya, hanya raperda tentang kerjasama desa yang diputuskan untuk menjadi perda.

Alasannya, perda nomor 14 tahun 2006 tentang kerjasama desa sudah tidak memiliki dasar hukum karena dicabutnya UU nomor 32 tahun 2004.

Sehingga perlu dibentuk perda baru sebagai pengganti perda yang lama.

Dalam draft raperda tentang kerjasama desa yang baru ini disebutkan bahwa kerjasama desa dilakukan untuk kepentingan desa dalam meningkatkan potensi desa dan pendapatan asli desa.

“Partner kerjasamanya bisa dengan antar desa dalam satu kecamatan, desa lain di kecamatan lain, atau badan hukum swasta,” ucapnya.

Bentuk kerjasama yang dilakukan desa pun meliputi beragam bidang. Seperti pengembangan usaha bersama yang dimiliki desa, kegiatan masyarakat, pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar desa.(Abidin)

SendShare77Tweet48
Previous Post

Jika Tidak Dikelola Desa, Warga Tolak Revitalisasi Pasar Wonoayu

Next Post

Perwira Gelar Promo Sembako

Related Posts

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

Kolaborasi BRI dan DPR Dorong Produktivitas Petani Ikan Sidoarjo Lewat Bantuan Pompa Air

13/10/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) - Dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional terus mengalir, kali ini datang dari kolaborasi antara sektor swasta dan...

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

Subandi- Mimik Tegaskan Komitmen Wujudkan Visi Besar di 100 Hari Kerja

04/03/2025

SIDOARJO (KABARSIDOARJO.COM) – Pasangan Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi-Mimik mendapatkan amanah dari masyarakat untuk meminpin Kabupaten Sidoarjo dalam lima tahun ke...

Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo

Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati Sebagai Sekda Sidoarjo

23/03/2024

KOTA (KABARSIDOARJO.COM) - Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP akhirnya mempercayakan Fenny Apridawati sebagai Sekda Sidoarjo. Jumat malam, (22/3), mantan...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

Jelang Nataru, DPR RI Blusukan ke Pasar Pantau Harga Pangan di Sidoarjo

23/12/2025
Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

Pileg 2024: Zadit Taqwa Nyatakan Siap Berpaket dengan Cak Khulaim

07/08/2022
Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

Berikut Daftar Perbankan Tempat Penukaran Uang Baru Di Sidoarjo

19/06/2015

Yaskum Tak Masuk Aliran Sesat

15/11/2009
Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Dari Hobi, Kini Jadi Peternak Burung Murai

Tokoh Muda Desak Parkir Berlangganan Di Cabut

Visi-Misi Achmad Sholeh, Fokus Pelayanan Publik

PDAM ‘Delta Tirta’ Sidoarjo Raih Perpamsi Awards

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

BMH Sidoarjo Bareng Polresta Sidoarjo Peringati Isra Mi’raj dan Beri Santunan Yatim Piatu Binaan BMH

15/01/2026
Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

Dari Cerita ke Aksi, Aktivitas Kreatif Bantu Anak Pahami Etika

05/01/2026
DPC Serikat Pekerja Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Doa Bersama, Wujud Syukur Kinerja 2025

DPC Serikat Pekerja Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Doa Bersama, Wujud Syukur Kinerja 2025

03/01/2026
BMH Unit Sidoarjo Bersama Perangkat Desa serta Donatur BMH Resmikan Sumur Bor di Desa Pelosok Sidoarjo.

BMH Unit Sidoarjo Bersama Perangkat Desa serta Donatur BMH Resmikan Sumur Bor di Desa Pelosok Sidoarjo.

31/12/2025
  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Semangat Baru Sidoarjo Maju

© 2022 kabarsidoarjo.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Seputar Sidoarjo
    • Kabar Warga
    • Politik & Pemerintahan
    • Legislatif
    • Ekonomi
    • Pendidikan & Kebudayaan
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Udang & Bandeng
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Mode
    • Properti
    • Transportasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendapat
  • Tokoh
    • Sosok
    • Figur
  • Kolom

© 2022 kabarsidoarjo.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In