SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Samhudi guru SMP Raden Rahmad
Balongbendo terhadap salah satu muridnya bernama Syafiraf Sanjani yang masuk ke ranah hukum, akhirnya berhasil dimediasi.

Tidak tanggung-tanggung, Wakil Bupati Sidoarjo H.Nur Ahmad syaifuddin dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Andre Julian S.IP turun langsung untuk memfasilitasi mediasi ini.
Dalam mediasi yang digelar di rumah Suprapto ketua PGRI Sidoarjo pada Sabtu malam ini, disepakati beberapa point antara kedua belah pihak yanh dituangkan dalam surat perdamaian.
Diantaranya bahwa antara Yuni Kurniawan pelapor dan Samhudi terlapor, sama sama menyadari bahwa yang terjadi pada saat pelaksanaan proses belajar mengajar sebagaimana yang diharapkan tidak terjadi semacam ini, dan kedua belah pihak menyadari. Untuk itu pelapor menyadari dan mengambil hikmahnya.
Point kedua bahwa antara pelapor dan terlaor telah mengadakan perdamaian, dan pihak pelapor bersedia mencabut perkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Point ke tiga, bahwa dengan perdamaian ini, maka pihak pelapor tidak akan menuntut dalam bentuk apapun.
Dan terakhir, dengan adanya perdamaian ini, maka semua pihak ikut membantu kelangsungan pendidikan Syafiraf Sanjani.
“Alhamdulillah, persoalan ini bisa diselesailan dengan baik, semoga menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujar Wabup Nur Ahmad.
Pada surat perjanjian ini selain ditanda tangani Wakil Bupati dan Dandim 0816 Sidoarjo, juga ditanda tangani ketua komisi D, Dinas Pendidikan, PGRI Sidoarjo,
PGRI Jawa Timur, KSPI Jawa Timur dan Kapolsek Prambon sebagai saksi. (Abidin)













