JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan seksi wilayah II Surabaya , mengamankan enam binatang langka dilingdungi yang akan dijual belikan.
Keenam binatang langka yang dilindungi tersebut diantaranya empat Kukang jawa (Nyccticebus Javanicus) dan dua Lutung jawa (Trachipitecus auratus) dalam keadaan hidup.
Binatang tersebut didapat dari seseorang warga Perumahan Gunung Sati Indah Blok WW nomer 31 Kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya.
“Kami telah bekerjasama dengan Polsek Wiyung Surabaya dan Centre For Orang Hutan Protection dan Animal Indonesia serta BKSDA, melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar telah berhasil mengamankan enam binatang langka yang dilindungi,” Kata Beny Bastiawan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakaan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jabanusa, Kamis (04/08/2016).
Menurut pengakuan dari pemelihara binatang tersebut akan dijual seperti Kukang rencana akan dijual dengan harga Rp.450.000 ribu sedangkan untuk Lutung Jawa akan dijual dengan harga Rp.400.000 ribu.
Beny Bastiawan menjelaskan, Tindak kejahatan tersebut melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. pasal 40 ayat 2 UU nomer 5 tahun1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.
Jo SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomer 733/Kpst-II/1999 tentang penetapan Lutung Jawa sebagai satwa dilingdungi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp.100.000.000. (kb1)















