SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Sidoarjo, mendampingi sidang putusan Samhudi (46), guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Kamis (4/8/2016). Samhudi dijadwalkan menjalani sidang vonis atas kasus melakukan kekerasan fisik kepada muridnya.
Puluhan guru yang mengenakan seragam PGRI dari berbagai sekolah di Sidoarjo, mulai berdatangan ke PN Sidoarjo untuk memberi dukungan moral kepada Samhudi.
Sebelum mengikuti sidang, guru guru i ini menyanyikan lagu hypne guru.
Samhudi sendiri mengaku pasrah dengan putusan apapun yang diberikan majelis hakim kepadanya.
“Saya pasrah saja, sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya,” kata Sambudi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Sidoarjo, Ghufron, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang vonis.
“Kami tetap pada pembelaan sebelumnya, bahwa terdakwa tidak bersalah karena proses penyidikan kami anggap tidak benar,” ucapnya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Samhudi, melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara enam bulan, masa percobaan satu tahun, dan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan penjara. (Abidin)













