SEDATI (kabarsidoarjo.com)- Komisi A DPRD Sidoarjo bersama instansi terkait, akhirnya menyepakati penutupan karaoke Biola di kawasan Sedati.
Kesepakatan ini diambil, setelah melakukan hearing bersama Masyarakat Desa Pabean bersama BPD dan Kades setempat, Camat Sedati, Badan Perijinan, Satpol PP, Pariwisata, Senin (3/10/2016).

“Kita sepakat untuk menutup karaoke Biola ini karena sudah meresahkan warga sekitar. Apalagi sama sekali tidak ada ijinnya,” jelas H.Saiful Ma’ali sekretaris komisi A DPRD Sidoarjo selepas hearing.
Penutupan yang disepakati ini lanjut Saiful Ma’ali, akan dilakukan Satpol PP sebagai instansi berwenang.
Surat Peringatan akan dikirim berjenjang mulai SP 1 hingga SP 3,dengan interval waktu 7 hari, 3 hari dan 1 hari.
“Ini sesuai kesepakatan bersama, karaoke Biola akan ditutup secara permanen,” ujar Saiful Ma’ali yang merupakan anggota FPKB ini.
Lokasi karaoke Biola sendiri, berdiri di kawasan pemukiman penduduk yang juga bersebelahan dengan sekolahan dan Masjid.
Hal ini, yang menyebabkan munculnya keresahan, hingga berujung desakan penutupan dari masyarakat sekitar.
Sementara itu Choirul Hidayat anggota komisi A dari FPDIP, meminta agar Satpol PP berlaku tegas dalam menutup karaoke ini.
“Jika penutupan PKL saja Satpol PP bisa stand by 24 jam, maka Penutupan karaoke ini juga harus bisa,” tegas Hidayat.
Pada hearing ini, pihak pengelola karaoke sebenarnya sudah diundang untuk menyampaikan penjelasan.
Namun hingga dua kali undangan resmi, pemilik karaoke ini tidak menampakkan hidungnya. (Abidin)














