SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)-Pemerintah sudah menganggarkan Rp 54,3 miliar di APBN-P 2016 untuk tambahan dana talangan korban lumpur Lapindo.
Anggaran itu, merupakan Kekurangan dari hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 827,72 miliar dikurangi penyerapan dana Rp 773,38 miliar.
dr Wijono mantan ketua Pansus lumpur DPRD berharap, Depag Sidoarjo maupun Propinsi agar cepat melakukan langkah strategis, agar ganti rugi tanah wakaf di area terdampak bisa dilakukan.
“Dana talangan ini sebenarnya sudah ada di tahun apbn 2016. Dan kini bolanya kembali ada di Depag, Pansus mendorong Depag untuk berani membuat surat pengantar diskresi ke Kementrian Agama dengan berkas berkas kelengkapan,” jelas Wijono yang kini masih berada di barisan Pansus lumpur DPRD Sudoarjo.
Masih menurut politisi PDIP ini, proses pembayaran ganti rugi tanah wakaf korban lumpur lapindo memang masih terkendala tekhnis administrasi.
Pasalnya dari 55 berkas tanah Mushollah dan Masjid wakaf yang ada, masih banyak yang tidak bisa menunjukkan surat akte jual beli dari pemilik pertama.
“Banyak pemilik tanah wakaf yang sekarang putus asa, dengan syarat syarat berkas yang mesti mereka penuhi,” jelas nya.
Dari tidak lengkapnya berkas itu, BPLS tidak berani melakukan pembayaran ganti rugi.
Kecuali, jika Departemen Agama bisa memberikan diskresi atas ketidak lengkapan berkas tanah wakaf itu.
BPLS hanya minta surat diskresi dari Kemenag. Jika ini terpenuhi maka BPLS akan membayar ganti rugi. (Abidin)