JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Juanda, kembali menggagalkan penyelundupan sabu sabu.
Kali ini, sabu seberat 900 gram, berhasil diamankan pada Minggu 27 Pebruari 2016 lalu.
Dalam release yang digelar pada Rabu (16/11/2016) di Kanwil Bea Cukai I Juanda, sabu yang dibawa oleh tersangka NR (27) ini pada Minggu (6/11/2016) melalui Malaysia dengan pesawat Air Asia nomer penerbangan XT- 332.

Saat turun di bandara Juanda, sabu yang disimpan di bawah koper ini, berhasil dideteksi dengan mesin X Ray.
“Berdasarkan analisa Xray, ada kejanggalan terhadap 3 buah koper yang dibawa tersangka,” ujar Much.Mulyono Kepala kepala KPPBC Juanda saat menyampaikan release.
Atas kecurigaan itu, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, dan setelah dibuka kopernya, pada gagang koper ditemukan kristal putih potisif sabu.
Selanjutnya tersangka diserahkan ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyelundupan Narkotika Golongan I. Karena batang buktinya diatas 5 gram, maka ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” jelas Mulyono.
Dengan release ini, merupakan upaya sosialisasi kepada masyarakat, bahwa pemerintah sedang melakukan perang terhadap narkoba.
“Kita terus melakukan perang terhadap barang haram ini, sesuai dengan perintah Presiden RI,” tutup Mulyono.
Penggagalan upaya penyelundupan sabu dilakukan KPPBC Tipe Madya Pebean Juanda bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, LANUDAL, POM AL, dan Avsec PT Angkasa Pura I.(Abidin)















