SIDOARJO (kabarsidoarjo.com) – Usulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo tahun 2017, tinggal menunggu tandatangan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).
Kepala Bidang Hubungan Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Sidoarjo, Djoko Sajono menyatakan, besaran usulan sudah muncul dan saat ini tinggal menunggu surat pengantar yang ditandatangani Kepala Dinas.
Meski demikian, Djoko masih enggan menyebut besaran angka UMK yang rencananya bakal diusulkan tersebut.
“Kalau itu, saya masih belum bisa menyampaikan,” imbuhnya.
Sementara, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sidoarjo menyatakan bahwa besaran UMK tahun 2017 seharusnya sudah bisa ditentukan menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 dan harus disetujui oleh semua pihak.
Ketua DPK APINDO Sidoarjo, Sukiyanto mengatakan, PP 78 tahun 2015 seharusnya menjadi patokan dalam penentuan UMK. Meski diakui Sukiyanto, besaran itu merupakan pil pahit yang harus ditelan oleh pihak pengusaha.
“Meski merupakan pil pahit, mau tidak mau harus dilaksanakan aturan itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait usulan UMK Sidoarjo tahun 2017, pihak buruh melalui Persatuan Pekerja Buruh sempat memberikan angka Rp 4,078 juta.
Sementara menurut perhitungan APINDO, sesuai dengan PP 78 tahun 2015, besaran UMK adalah sebesar Rp 3,290 juta.(Abidin)















