SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Dwi Agus Winarno (28), warga desa Japan Kecamatan Sooko Mojokerto, yang mengaku anggota Pembantu Unit I Kodim Tegalsari Surabaya.
Tersangka diamankan bersama Ruli Agus Kurniawan (39) warga Kedungdoro Kecaamatan Tegalsari Surabaya oknum pengacara.
Keduanya diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap David Arifin dan Adi Soninjalu warga Krian, di jalan Mayjend Bambang Yuwono tepatnya di depan SPBU Kecamatan Balongbendo Sidoarjo.
Yang mencengangkan, Tersangka Dwi Agus Winarno (28) saat mengaku anggota TNI AD, membawa sebuah sejata api Air soft Gun, Kalung lencana anggota TNI, KTP dengan data pekerjaan Anggota TNI dan sebuat HT.
Sementara itu Ruli Agus Kurniawan oknum pengacara dengan membawa senjata api Air soft Gun jenis Revolver Caliber 4,5 mm beserta enam amunisi.
Modus Tersangka menganiaya kedua korban, dengan alasan menanyakan mobil Daihatsu Xenia yang telah di sewa dari pemiliknya yang bernama Tri Lucky Herry Purnomo.
“Kedua tersangka ini telah menganiaya korban untuk menanyakan keberadaan mobil Daihatsu Xenia selain menaganiaya tersangka ini juga mengaku sebagai aanggota TNI dan oknum pengacara,” Kata AKBP M.Anwar Nasir Kapolresta Sidoarjo pada saat press realese di Mapolresta Sidoarjo, Senin (21/11/2016)
AKBP M.Anwar Nasir menambahakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 328 tentan penculikan, pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, pasal 333 KUHP tentang merampas hak kemerdekaan orang lain pasal 335 KUHP dengan acaman keseluruan selama 20 tahun penjara. (Kb1)















