SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masuk pada Prolegda 2017.
Diantaranya 23 Perda tersebut, 15 Raperda merupakan usulan dari eksekutif, dan sisanya 8 Raperda inisiatif dari dewan.

Menurut ketua Banleg DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto, 8 Raperda inisiatif itu meliputi Raperda tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan asing, Raperda pengembangan keolahragaan.
Raperda pengaturan rumah kos Raperda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, serta Raperda Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.
“Lima Raperda ini merupakan inisiatif komisi D DPRD Sidoarjo,” ujar Tarkit.
Selain komisi D, dua komisi lain yakni komisi B dan C juga mengajukan Raperda inisiatif.
Yakni Raperda perubahan nama BUMD dan Raperda perubahan Perda no 7 tahun 2007 tentang reklame.
“Sedangkan komisi C mengajukan Raperda penanggulangan banjir,” tegas ketua Bapemperda ini.
Sementara itu untuk Raperda yang diajukan eksekutif, ada tujuh Raperda perubahan perda antara tahun 2011, tahun 2012 dan tahun 2016.
Sedangkan sisanya, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang diajukan DPPKA.
Dua Raperda yang diajukan Dinas Pertanian peternakan dan perkebunan. (Abidin)