SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Paguyupan Sekretaris Desa Pegawai Negeri Sipil (Sekdes PNS) akan hearing bersama pada Rabu (30/11) besok.
Hearing atau dengar pendapat ini akan diikuti sekitar 25 Sekdes dan mengundang dari berbagai SKPD termasuk Asisten I Tata Pemerintahan, Bagian Pemerintahan dan Administrasi, Itwil, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan perwakilan camat.

Ketua Paguyupan Sekdes Kabupaten Sidoarjo, Ir Slamet Wibisono, menegaskan pada hearing itu dewan bisa memback up, atau mencarikan solusi setelah sekdes PNS ditarik oleh Pemkab ke kantor kecamatan masing-masing.
Harapan tuntutannya, sebanyak 190 sekdes dikembalikan lagi menjabat sekdes ke desanya masing-masing.
“Sekdes PNS boleh ditugaskan lagi, salah satu dasar hukumnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 Tahun 2014,”ungkap sekdes Kajeksan Tulangan kemarin.
Untuk pembelaan pada hearing nanti, Slamet dan sejumlah perwakilan Sekdes sudah mempersiapkan dasar hukum di kediaman Sekdes Wonoayu.
Yakni tentang Undang-undang nomor 6 tahun Pasal 118 , PP nomor 43 Tahun 2014 Pasal 155 Bab XII Ketentuan Peralihan, Permendagri 83 Tahun 2015 Bab IX Ketentuan Peralihan Pasal 12 dan Perbup 55 Tahun 2016 Bab XI ketentuan peralihan pasal 28 dan pasal 29. (Abidin)