SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Empat kawanan begal ini ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Wonoayu, setelah melakukan pembegalan sebuah mobil taksi Uber di jaran raya Dusun Banar Desa Pilang Kecamatan Wonoayu.
Keempat kawanan begal yang menggunakan senjata api mainan dan dua senjata tajam ini Indra Wahyudi Widianto (16) warga Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Zainal Arifin (24) warga Bagong Genayan, RT 05, RW 05, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya dan Parwoto (30) warga RT 10, RW 02, Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Dan satu pelaku lainnya berhasil kabur, namun sudah diketahui identitasnya.
Peristiwa pembegalan terjadi pada hari Jum,at (04/12/2016) malam, setelah pengemudi mobil taksi Uber dengan mobil Xenia warna putih Nopol L.1663.SW. mendapatkan pesanan dari salah satu tersangka untuk mengantarkan ke Pabrik Gula Krembung.
Sesampainya di jalan raya dusun Banar desa Pilang Wonoayu, salah satu tersangka Indra menyuruh pengemudi taksi Uber Antonio Dimas Joko Hartono (18) warga Wiguna Tenggah Surabaya untuk berhenti sambil memempelkan senjata tajam ke leher Antonio.
Kemudian dua tersangka lainnya yakni Zainal Arifin menakuti korban dengan senjata tajam diperut, sementara tersangka Parwoto menodongkan senjata api mainan ke arah kepala korban.
Korban sempat melawan dan melambaikan tangan meminta tolong ke warga sekitar, pada saat korban melawan, ahkirnya leher korban terkena sayatan sajam dengan empat luka goresan.
‘Kawanan begal ini rencananya akan membegal mobil taksi uber setelah di pesan salah satu tersangka di wilayah Surabaya, ” Kata AKP Heriyanto Kaplosek Wonoayu pada wartawan di Mapolsek, Selasa (06/12/2016).
Namun usaha mereka gagal setelah ada perlawanan dari korban, ketika peristiwa terjadi korban sempat berteriak minta tolong dan melambaikan tangannya ke warga sekitar.
Dan disekitar kejadian ada dua anggota Polisi yang berpakaian preman yang sedang melakukan operasi.
Masih kata AKP Heriyanto menjelaskan, tiga kawanan begal tersebut berhasil diamankan. “Satu tersangka yang masih dibawah umur kami titipkan di lapas Klas II Sidoarjo dan satu tersangka begal lainnya berhasil kabur, namun indentitasnya sudah kami dapatkan, tiga tersangka ini akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara, jelasnya. (kb1)















