SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Polresta Sidoarjo melarang kegiatan sweeping yang dilakukan oleh salah satu ormas Islam atau ormas yang lainya, ke pusat pembelanjaan atau maal-maal di Sidoarjo.
Penegasan larangan tersebut disampaikan oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir usai memberikan penghargaan terhadap 19 anggota Polresta Sidoarjo yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus kriminalitas di jajaran Polresta Sidoarjo.

“Kami melarang kelompok masyarakat atau ormas yang melakukan sweeping atau razia ke maal-maal atau pusat pembelanjaan. Nila ada yang melakukan akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum,” Kata AKBP M. Anwar Nasir pada wartawan usai memberikan penghargaan terhadap anggota Polresta Sidoarjo, Senin (19/12/2016).
Bagi kelompok masyarakat atau ormas yang akan melakukan sosialisasi terkait fatwa MUI, Polresta Sidoarjo siap untuk menfasilitasi.
Tapi tidak boleh melakukan razia, karena yang boleh melakukan razia hanya Polisi bukan dari kelompok masyarakat.
Masih kata AKBP M.Anwar Nasir menuturkan, Sebelumnya Polresta juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten dan Ketua MUI Sidoarjo.
Dengan harapan jangan sampai ada kesalafahaman tentang fatwa MUI ini.
“Jangan sampai ada kejadian intoleransi antar umat beragama selama ini di Sidoarjo yang kondusif dan baik harus kita pertahankan,” tuturnya.
Selain itu Kapolresta Sidoarjo AKBP M.Anwar Nasir mengharapkan untuk para pengusaha maal-maal atau pusat pengbelanjaan jangan memaksakan para karyawan non Nasrani menggunakan seragam atau atribut natal.
“Terkait himbuan dari MUI kami mengharapkan untuk para pengusaha maal-maal dan pusat penbelanjaan jangan memaksakan para karyawan yang non Nasrani menggunakan seragaman atau atribu natal karena ini menimbulkan reaksi, jelasnya. (Kb1)













