SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, akan menyelesaikan sertifikat tanah milik warga Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo maksimal tiga bulan ke depan.
Janji itu dilontarkan Kepala BPN Sidoarjo Ir Nandang Agus Taruna, setelah melaksanaan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Bappeda, Dinas PU Cipta Karya, Sekda Sidoarjo dan Kades Kedungsolo di ruang Kepala BPN Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/12/2016).

“Khusus untuk sertifikat warga Perum Renojoyo yang diluar TKD bakal kami selesaikan secepat-cepatnya sebulan dan selambat-lambatnya tiga bulan,” terang Nandang Agus Taruna.
Proses sertifikasi lahan tersebut akan dilakukan untuk 400 bidang tanah milik warga korban lumpur.
Sedangkan bagi 254 unit rumah lainnya yang berdiri di atas lahan
Tanah Kas Desa (TKD) tetap ditangguhkan karena masih bermasalah hukum.
Tak hanya itu, mereka juga dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sesuai dengan Perda Sidoarjo, para korban luapan lumpur Lapindo tidak dikenai BPHTB,” imbuhnya.
Nantinya, BPN akan memecah sertifikat lahan seluas 7,2 hektar yang sebelumnya atas nama Sunarto ke masing-masing pemilik tanah dan bangunan.
Sedangkan khusus untuk warga yang menempati TKD, permohonan penerbitan sertifikat atas lahannya masih harus menunggu proses administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
“Khusus pelepasan ke Gubernur dan Mendagri nanti BPN dan Pemkab Sidoarjo akan membantu semuanya. Tapi, kami belum bisa memastikan kapan selesainya sertifikat tanah di TKD itu karena prosesnya lebih panjang dibandingkan lahan yang non TKD,” tegas Nandang lagi.
Dalam pembicaraan tersebut, pihak BPN juga akan memproses penerbitan sertifikat untuk 2.500 unit rumah para korban luapan lumpur Lapindo yang berada di desa lainnya. (Abidin)















