SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Sehari sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),? Warga Sidoarjo rela mengantri berjam-jam untuk menghindari kenaikan pajak kendaraan yang berlaku mulai besuk.
Mereka rela membayar pajak kendaraan bermotor lebih awal di kantor Samsat Sidoarjo, yang terletak di jalan Raya Cemengkalan Kota Sidoarjo.
Seperti yang dialami salah satu wajib pajak Ruly Edo (41) warga Sidoarjo.
‘Kami berangkat lebih awal ke kantor samsat Sidoarjo ini untuk membayar pajak STNK sepeda motor, namun ternyata di sini sudah banyak warga Sidoarjo yang pada ngantri,” Kata Ruly Eko pada wartawan di Samsat Sidoarjo, Kamis (05/01/2017).
Sementara itu Kanit Regident Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Engkos Sarkosi menyatakan, jumlah wajib pajak kendaraan bermotor baik itu roda dua dan roda empat hari ini membludak.
“Yang biasanya hanya sekitar 400 wajib pajak, hari ini mencapai 1.200 wajib pajak,kemungkinan menghindari di berlakukan tarif baru,” Kata Iptu Engkos.
Kenaikan pengurusan diantaranya penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif PNBP STNK,PNBP BPKB,PNBP Pengesahan STNK,PNBP STCK,PNBP TNKB,PNBP Mutasi kendaraan Keluar Daerah dan Nopol Cantik tanpa huruf dan pakai huruf.
Untuk pembayaran pengesahan STNK sepeda motor Rp 25 ribu untuk roda empat Rp 50 ribu. sedangkan biaya penerbitan STNK roda dua sebelumnya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.
Sementara untuk roda empat sebelumnya Rp.75 ribu naik Rp.200 ribu.
Sedangkan untuk penerbitan BPKB juga mengalami kenaikan untuk roda dua sebelumnya Rp 80 ribu naik menjadi Rp.225 ribu.
Untuk roda empat juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp.100 ribu naik menjadi Rp.375 ribu.
Sementara itu untuk nopol cantik, NRKB 1 angka tanpa huruf belakang Rp 20 juta, 1 angka ada huruf Rp 15 juta, 2 angka tanpa huruf Rp 15 juta.
Ada huruf Rp 10 juta. 3 angka dan 4 angka juga ada tarifnya Rp 10 juta sampai Rp 5 juta paling rendah. (Kb1)













