SIDOARJO (kabarsidosrjo.com) – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya mengeksekusi Djayadi, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo .
Pria 52 tahun itu dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya, Porong, Sidoarjo, setelah tim esekutor mengantongi salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Dalam salinan putusan MA nomor : 340 K/Pid.sus/2014 itu menyatakan Djayadi telah divonis terkait dengan kasus pemberian dana pinjaman Rp 3 miliar ke Deltras Sidoarjo.
Kepala Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menyatakan jika pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas terpidana Djayadi. “Kami terima salinan putusannya pada awal Januari 2017,” terangnya.
Usai menerima salinan putusan itu, sambung mantan Kajari Jombang,pihaknya memantau kegiatan terpidana.
Hingga, tepat pada tanggal 9 Januari 2017, tim eksekutor menjemput terpidana tengah melihat pengerjaan bangunan Masjid Desa , yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
“Kami jemput saat berada didepan masjid, kami berikan pemahaman dulu kepada terpidana atas salinan putusan (MA) itu. Akhirnya memahami, lalu kami bawa ke Lapas Porong.
Diketahui, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bebas, putusan Pengadilan Tinggi (PT) divonis setahun dan putusan MA menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” ungkap mantan Kajari Jombang tersebut.
Kasus yang menjerat mantan Dirut tersebut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 miliar yang diuangkan dari bilyet Giro Bank Bukopin No. 22466663.
Selain itu disita pula sebuah Sertifikat Asli (Tanda Bukti Hak) dari Badan Pertanahan Nasional No.Surat : 12.01.24.04.3.00296, sebuah Sertifikat Asli (Tanda Bukti Hak) dari Badan Pertanahan Nasional No.Surat : 12.01.24.04.3.00295 dan sebuah Sertifikat Asli (Tanda Bukti Hak) dari Badan Pertanahan Nasional No.Surat : 12.01.24.04.3.00281. (Abidin)















