SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- PT Indo Purnama Investama milik Sun City Group, membangun lokasi pusat bisnis dan perbelanjaan baru di jalur Arteri Porong, Desa Wunut, Kecamatan Porong.
Proses pembangunan digelar Ground Breaking pada bulan September tahun 2016 lalu, dihadiri Wakil Gubernur Jatim, H Syaifullah Yusuf.
Namun pembangunannya disoal anggota DPRD Sidoarjo.
Pasalnya, bangunan tersebut diduga melanggar Perda tentang Tata Ruang dan melanggar lahan hijau.
“Lahan tersebut melanggar Perda Tata Ruang dan masih lahan hijau. Statusnya masih belum ada persetujuan dari DPRD. Namun urukan dan bangunan sudah dimulai,”tegas sumber anggota DPRD Sidoarjo yang namanya minta dirahasikan.
Menurut anggota dewan tadi, jika suatu usaha apalagi sekelas Sun City berusaha melanggar aturan sangat ia sesalkan.
“DPRD belum pernah dimintai persetujuan perubahan status Tata Ruang dari lahan hijau menjadi pusat perbelanjaan Sun City Biz Porong. Perubahan status itu harus dipansuskan dulu,”papar politisi tersebut.
Kepala Bappeda Sidoarjo Achmad Zaini dikonfirmasi juga membantah jika usaha perbelanjaan Sun City Biz tidak berizin.
Untuk perizinan dia menyarankan bertanya kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Mengenai diduga melanggar Tata Ruang dan lahan hijau. Achmad Zaini lagi-lagi juga membantahnya.
“Gak-lah mas, gak benar itu. Itu sudah ada advice plan dari Bappeda dan sudah keluar pertimbangan teknis pertanahan juga izin lokasi,”katanya. (Red)













