SIDOARJO (kabarsidorjo.com)- limbah B3 berbahaya yang diduga dari pabik lampu,PT Global yang berlokasi di Jl Raya Gedangan, dibuang di dusun Mbudengan, Desa Mulyodadi Wonoayu.
Menurut Mulyadi penanggung jawab pembuang limbah itu, mengaku sudah mendapat ijin dari Slanet Hariyadi selaku kepala desa setempat.
Namun kenyataannya, Kades Slamet Hariyadi menyatakan tidak pernah memberi ijin. Mulyadi bahkan sudah dipanggil Kades untuk dilakukan rapat, ternyata yang bersangkutan tidak mau hadir.
”Karena sumur warga telah tercemar, warga berniat demo ke balai desa sekaligus ke pabrik yang membuang limbah tersebut. Syukur kalau DPRD Sidoarjo akan mendatangi kami,” ujar Ny Sri, warga setempat.
Menurut Ahmadi, LSM Formasi yang merupakan penggiat lingkungan, pihaknya telah mengetahui PT Global memang tidak memiliki penyimpanan untuk pembuangan limbah berbahaya.
“Ini jelas pelanggaran dan tidak bisa ditoleransi, pelanggaran berat tentang pencemaran air, tanah dan udara,” katanya.
Sementara itu begitu mendengar keluhan bahwa di dusun Mbudengan, Desa Mulyodadi,Kec.Wonoayu, dipakai tempat pembuangan limbah berbahaya, Komisi C ( bidang pembangunan dan lingkungan hidup), pekan depan akan melakukan sidak ketempat tersebut.
Pasalnya, sangat membahayakan lingkungan sekitar dan warga setempat menjadi resah.
Apalagi lokasi yang digunakan untuk membuang limbah adalah pinggiran jalan dusun.
“Senin depan kita akan membicarakannya dan nantinya akan sidak kelokasi,”tutur Ahmad Amir Aslichin, ketua Komisi C. (Abidin)













