JUANDA (kabarsidoarjo.com)- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I, memusnahkan kurang lebih 5,6 juta Batang rokok ilegal senilai Rp. 3,3 milliar.
Pemusnahan dilakukan di kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I di Jalan Raya Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jum’at (20/1/2017).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi yang didampingi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin mengungkapkan, bahwa pemusnahan rokok senilai Rp. 3,3 miliar merupakan hasil penindakan selama tahun 2016.
“Hari ini kami Bea dan Cukai bersama-sama aparat Kepolisian melakukan pemusnahan rokok ilegal yang tak dilengkapi dengan pita cukai,” Kata Heru Pambudi Dirjen Bea dan Cukai pada wartawan usai pemusnahan, Jum,at (20/01/2017).
Selain tidak menggunakan pita cukai rokok, ilegal ini juga menggunakan pita cukai bekas.
Heru Pambudi menerangkan, Bea Cukai Jatim juga membongkar sindikat penjualan pita cukai palsu yang semakin marak di Jawa Timur.
Diantaranya, Bojonegoro, Malang, Nganjuk dan Sidoarjo.
Dari penindakan ini, didapat satu rim pita cukai, dua orang tersangka berinisial P (40) asal Nganjuk, dan J (63) asal Ngawi. Dan mobil pengangkut pita cukai palsu.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan pita cukai palsu yang ada di Jawa Timur dan kami telah berhasil menangkat dua tersangka tentang kasus cukai palsu,” terangnya.(kb1)















