PORONG (kabarsidoarjo.com)- Lily Trisapto Rini (35), asal Jl.Garuda IV/08 RT.09 RW.08,Desa Wedoro,Kecamatan Waru,mesti berurusan dengan Polsek Porong.
Pasalnya, dia dilaporkan menggelapkan uang setoran senilai Rp.45,177 juta,hasil orderan celana dalam ditempatnya Ia bekerja.
Akibatnya,Diapun kini mendekam di hotel broneo Polsek Porong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terbongkarnya kasus penggelapan pada 10 Januari 2017,setelah Fonny Tjandra Kusuma ( korban ) menjual barang under weart (celana dalam), dari gudang yang berada dijalan raya Kelurahan Gedang,Porong.
Kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman (ekspedisi) di Surabaya ke toko pakaian ” Bandung Mode “,di daerah Lodoyo,Blitar serta toko ” Boom ” berada di Malang,dan toko Makmur Jaya,di kawasan Ploso Timur,Surabaya.
Dikarenakan pembayaran belum di transfer, korban karyawan yang lain untuk melakukan pengecekkan ke toko.
Betapa kaget,ketika korban mendapat kabar dari Sulkan, bahwa uang senilai Rp.45,177 juta,dari tiga toko itu sudah di transfer ke No rekening atas nama Lily Trisapto Rini.
Penggelapan terjadi dilakukan oleh sales,akhirnya kasus tersebut di laporkan ke Polsek Porong untuk ditindak lanjutinya.
Tersangka dijerat pasal 374 KUHP,tentang penggelapan.
Sedangkan 3 lembar,bendel nota penjualan dari tangan tersangka diamankan sebagai barang bukti.(Red)