SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap produsen rokok dengan menggunakan pita cukai palsu dengan merk Rasta dan Milder.
Tersangka berinisial IA (27) ini tidak sendirian dalam memproduksi rokok ilegal tersebut, melainkan menggunakan jasa orang lain.
Pelaku dalam 1 bulan dapat memproduksi rokok sebanyak 1,5 kwintal hingga 2 kwintal tembakau dan menjadi rokok siap jual sebanyak 50 bal atau 12 kartun.
Rokok dengan merk Rista dan Milder itu, tidak memiliki nomor pokok barang kenai cukai (NPBKC).
“Dari penjualan rokok tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar 500 ribu, dari penjualan 2.4 juta tiap kartonnya,” jelas Kompol Manan Soebeti Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Jum’at (27/1/2017).
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya 15 karton rokok merk MX Mild, 10 karton rokok merk Milder, 6 buah mesin listrik, 18 ball pita cukai bekas.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 50 dan 55 atau pasal 58 UU RI No 39 tahun 2007 tentang cukai,” tutup Kasat. (Abidin)