SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Otoritas Jasa Keuangan sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 6/KDK.03/2017, telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna.
BPR ini beralamat di JI. Anggrek VI Deltasari Indah AN-46 , Waru, Sidoarjo, terhitung sejak tanggal 3 Februari 2017.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna tersebut, maka kantor PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengurus/Pemilik PT. BPR Dhasatra Artha Sempurna juga dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” jelas Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1, Dani Surya Sinaga.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR, yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna, agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oIeh LPS,” pungkas Dani. (Red)